New York Agreement,15 Agustus 1962 adalah “Pintu Dekolonisasi Papua Barat, yang memiliki Kekuatan Hukum Tetap dan mengikat dalam Perjanjian Internasional terhadap kedua Bangsa (Negara) Indonesia dan Belanda yang membuat perjanjian itu, serta meratifikasinya melalui mekanisme dan prosedural yang diatur dalam Pasal 102 Piagam PBB, dan telah dilaporkan kepada Sekjen PBB, dicatat dan disimpan (deposit) pada Sekretariat Majelis Umum PBB menjadi dokumen resmi PBB.
Kekuatan hukum tetap New York Agreement, 15 Agustus 1962, berdasarkan pada hukum kebiasaan internasioanal yang mengacu pada pasal 102 piagam PBB, serta kedudukan hukumnya di luar dari Konvensi Wina Hukum Perjanjian Internasional tahun 1969. Sehingga pelanggaran klausula perjanjian ini bersifat ipso facto pada statuta mahkama internasional, artinga negara sponsor anggota PBB dapat meminta pertanggungjawaban hukum kepada Indonesia dan Belanda tentang dekolonisasi Papua Barat melalui Majelis Umum PBB dan, atau ICJ.
Masalah dekolonisasi Papua Barat belum selesai, sehubungan dengan adanya perlawanan pejuang kemerdekaan bangsa Papua Barat dan persoalannya bersinggunan langsung dengan pelanggaran klausula New York Agreement, 15 Agustus 1962 pasal XVIII (d). Konsekuensi hukum bagi Belanda sebagai negara pihak yang membuat perjanjian dan meratifikasihnya, mau tidakmau, suka tidaksuka ikut bertanggungjawab.@Kgr
Penandatanganan New York Agreement pada tanggal, 15 Agustus 1962 di New York AS antara delegasi Indonesia dan Belanda/Gambar disediakan.