Type Here to Get Search Results !

KOMUNIKE DAN KONFERENSI PERS OLEH Menteri Urusan Politik Pemerintah Sementara West Papua

KTT PEMIMPIN MELANESIAN SPEARHEAD GROUP 2023 DI PORT VILA, VANUATU

23–27 AGUSTUS 2023
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Pemimpin Melanesian Spearhead Group (MGS) telah berlangsung di Port Vila, Vanuatu sesuai rencana yang di jadwalkan (23-24 Agustus 2023).

Pada KTT ini para Pemimpin Melanesia telah membahas sejumlah agenda, diantaranya mengenai perubahan iklim, masalah limbah nuklir, keamanan dan strategi MSG di Pasifik, dan beberapa agenda lain termasuk masalah West Papua mengenai buruknya situasi Hak Asasi Manusia (HAM) dan juga mengenai permohonan keanggotaan penuh oleh United Liberation Movement for West Papua (ULMWP).

Bangsa dan rakyat West Papua bersama pemimpin ULMWP telah bekerja secara maksimal mulai dari konsolidasi dan mobilisasi dukungan secara moril dan material dalam rangka mencapai status keanggotaan ULMWP dari pengamat (observer) ditingkatkan menjadi anggota penuh di dalam Melanesian Spearhead Group (MSG), namun hal itu tidak tercapai berdasarkan pertimbangan kriteria pada pedoman keanggotaan di sekretariat MSG.

Hal ini terjadi sesuai prosedur yang berlaku di MSG sendiri dimana pada KTT Pemimpin MSG ke-21 tahun 2018 yang berlangsung di Port Moresby-Papua Nugini, ULMWP dinyatakan memenuhi syarat keanggotaan, dan para pemimpin merekomendasikan dirujuk ke sekretariat MSG untuk memberikan penilaian berdasarkan pedoman keanggotaan. 

Menindaklanjuti hal tersebut, dalam pembahasan agenda keanggotaan ULMWP di level Pejabat Senior atau Senior Official dan level Menteri Luar Negeri /FMM KTT MSG 2023, telah memberikan sejumlah catatan sebagai bahan pertimbangan keputusan kepada para pemimpin, diantaranya adalah terkait prinsip-prinsip kedaulatan, integritas teritorial, dan non-intervensi dalam urusan dalam negeri suatu negara dalam Perjanjian Pembentukan MSG. Hal ini terkait karena para Pemimpin MSG telah mengakui kedaulatan Indonesia atas West Papua. 

Hal lain juga adalah mengenai kesiapan partisipasi dalam perdagangan barang dan jasa serta pembangunan ekonomi, dan juga mengenai kapasitas kontribusi keuangan pada MSG dan beberapa hal lainnya.

Selain itu, dalam Konsensus mengenai keputusan atas permohonan keanggotaan ULMWP pada KTT pemimpin MSG tidak menemukan satu titik kesepakatan oleh seluruh anggota (para pemimpin), sehingga konsensus tidak dicapai.

Oleh karena itu, para pemimpin MSG merekomendasikan masalah West Papua kepada Pacific Islands Forum (PIF) dengan merujuk pada Komunike PIF 2019 terkait kunjungan Komisaris Tinggi HAM PBB ke West Papua untuk segera diimplementasikan sebelum KTT-pemimpin MSG berikut tahun 2024 di Fiji, dimana KTT itu dijadwalkan April 2024. MSG juga akan menyurat kepada pemerintah Indonesia sebagai anggota asosiasi MSG untuk membuka akses kunjungan PBB agar Dewan HAM PBB dapat membuat laporan sebelum KTT MSG 2024.

Hal itu sangat didukung oleh United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) sebagai anggota observer/pengamat MSG, bahwa kunjungan tersebut harus terjadi sesegera mungkin mengingat telah mengalami penundaan dalam waktu yang lama.

Namun dalam Komunike MSG 2023 ini juga, ada beberapa bagian yang menjadi keberatan bagi United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yaitu mengenai kemungkinan dialog dengan pemerintah Indonesia selama SOM formal dan juga mengenai kolaborasi MSG dengan Indonesia mengenai pemanfaatan Otonomi Khusus sementara rakyat West Papua menolak-nya dan meminta untuk keanggotaan penuh MSG. Hal-hal ini menjadi keberatan bagi ULMWP sebagai mana dirilis pada Konferensi Pers ULMWP (27 Agustus 2023) pasca Komunike dikeluarkan.

Berkeberatan juga sesuai prinsip tujuan pendirian MSG bahwa, keanggotaan harus dibatasi hanya pada Negara-negara yang berdaulat dan Merdeka, dengan pengaturan khusus untuk FLNKS.
Sehubungan dengan pertimbangan para pemimpin, ULMWP berkeberatan nampaknya terjadi kesalahan penafsiran atas prinsip pendirian MSG bahwa “dengan bersatu, ‘The Melanesian Spearhead Group’ berkomitmen pada prinsip-prinsip, penghormatan, dan promosi, Kemerdekaan sebagai hak yang tidak dapat dicabut dari negara kolonial dan rakyat”.

United Liberation Movement (ULMWP) secara resmi mengeluarkan Konferensi Pers pada tanggal 27 Agustus 2023 di Port Vila, Vanuatu (diterjemahkan) dan juga terjemahan Komunike KTT Pemimpin MSG 2023 tentang masalah West Papua dalam MSG termasuk mengenai agenda pengajuan peningkatan status keanggotaan penuh ULMWP.
_________
(Terjemahan Rilis Konferensi Pers dan Komunike MSG mengenai West Papua) 

UNITED LIBERATION MOVEMENT FOR WEST PAPUA
Sekretariat Internasional, Winston Churchill Street, 1571 Port Vila, Republik Vanuatu

Konferensi Pers: KTT Pemimpin Melanesian Spearhead Group (MSG)

ULMWP menyambut baik pernyataan para Pemimpin Melanesia Spearhead Group berikut ini:

• Butir ke 8 dari nomor 13: Menyetujui untuk meminta Ketua MSG menulis surat kepada Ketua PIF untuk memastikan bahwa kunjungan Komisaris Hak Asasi Manusia PBB ke Indonesia dilakukan.

• dan butir 9 dari nomor 13: Menyetujui untuk meminta Anggota Asosiasi mengizinkan kunjungan Komisaris Hak Asasi Manusia PBB ke Papua Barat dan agar laporan Komisaris disampaikan untuk pertimbangan KTT MSG berikutnya pada tahun 2024.

• Kami berharap Ketua MSG menghormati komitmen ini sebagai hal yang mendesak, mengingat pelanggaran hak asasi manusia yang serius di Papua Barat, termasuk peringatan baru-baru ini mengenai masalah hak asasi manusia dari Penasihat Khusus PBB untuk Genosida.

Namun ULMWP menyatakan:

• skeptisisme  mengenai dampak dari seruan baru untuk kunjungan PBB, mengingat bahwa kunjungan tersebut terus-menerus ditolak oleh Indonesia meskipun ada seruan pada tahun 2019 dari Forum Kepulauan Pasifik (PIF) dan Organisasi Negara-negara Afrika, Karibia dan Pasifik (OACPS atau ACP). Kami menyambut lebih banyak informasi dari para pemimpin MSG mengenai langkah-langkah lanjutan yang akan mereka ambil untuk memastikan kunjungan PBB dilakukan sebelum KTT MSG tahun 2024.

• keberatan terhadap kemungkinan dialog di masa depan dengan pemerintah Indonesia selama SOM formal. Keanggotaan penuh adalah prasyarat untuk keterlibatan yang benar-benar produktif secara setara.

• keberatan terhadap pembahasan ‘kolaborasi yang lebih erat’ dengan Pemerintah Indonesia ketika rakyat West Papua telah meminta keanggotaan penuh MSG.
• keberatan atas pernyataan: “Keanggotaan harus dibatasi hanya pada Negara-negara yang berdaulat dan Merdeka, dengan pengaturan khusus untuk FLNKS”.
Sehubungan dengan para Pemimpin, hal ini nampaknya merupakan salah penafsiran terhadap prinsip-prinsip pendirian Melanesia Spearhead Group yang menyatakan bahwa, “dengan bersatu, ‘The Melanesian Spearhead Group’ berkomitmen pada prinsip-prinsip, penghormatan, dan promosi, Kemerdekaan sebagai hak yang tidak dapat dicabut dari negara kolonial dan rakyat”.

Dikeluarkan di Port Vila, Vanuatu, 27 Agustus 2023
Hon. Benny Wenda 
Presiden

Terjemahan resmi oleh: 
Departemen Politik ULMWP, pada tanggal 27 Agustus 2023

Bazoka Y. Logo

Lampiran 1:
(Komunike KTT Pemimpin MSG ke-22 (23-24 Agustus 2023) di Port Vila, Vanuatu).

Pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Pemimpin Melanesian Spearhead Group (MSG) telah berlangsung selama dua hari (pada tanggal: 23-dan 24 Agustus 2023) bertempat di Port Vila, Vanuatu.

Komunike KTT Pemimpin MSG  atau hasil pertemuan para pemimpin berjumlah 22 nomor dan 8 halaman telah dirilis tertanggal 24 Agustus 2023, dan diberikan kepada masing-masing pemimpin yang hadir selaku peserta, termasuk kepada United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) sebagai observer member atau anggota pengamat dan Indonesia sebagai anggota asosiasi.

Berkaitan dengan agenda West Papua, termuat mengenai dua hal, yaitu: (1). keprihatinan mengenai situasi Hak Asasi Manusia (HAM) di West Papua dan desakan untuk Kunjungan Komisaris Tinggi PBB masuk ke West Papua; dan yang kedua (2). terkait permohonan pengajuan status keanggotaan penuh ULMWP di MSG. 

Dua hal mengenai West Papua ini tertuang dalam Komunike KTT Pemimpin MSG 2023 ini, di nomor 9 (butir 1-6) dan halaman ke 3 dan 4, dan nomor 13 (butir 1-10) halaman ke 5 dan 6.

Berikut adalah Komunike asli dan terjemahan resmi oleh ULMWP (khusus bagian tentang West Papua):

TEKS ASLI KOMUNIKE NOMOR (9):

On human rights issues in Indonesia's West Papua Province, the Leaders:

i. Acknowledged that the most appropriate fora to discuss human rights matters is at the United Nations through the UN Human Rights Council;

ii. Reaffirmed the sovereignty of Indonesia over West Papua and acknowledged that MSG Leaders have made their collective views on this matter which are fully covered in the PIF Communiques;

iii. Urged PIF to pursue implementation of the decision of the PIF Leaders Communique of August 2019 for the UN High Commissioner for Human Rights to conduct a mission to West Papua and the Papuan Provinces and must take into consideration its root causes;

iv. Requested the Chair of the MSG to write to the Associate Member to allow the visit of the UN Human Rights Commissioner to West Papua and to request the UN Human Rights Commission to have their Report on human rights violations in West Papua, delivered in good time for the consideration of the next MSG Summit in 2024;

v. Directed the Secretariat to accompany the UNCHR Commissioner on their visit and to produce a Report on any constructive socio-economic developments in West Papua and the Papuan Region and have it delivered for the consideration of the next MSG Summit in 2024; and

vi. Directed also the Secretariat to develop a dialogue arrangement through the Indonesian Government, during the formal SOM, where all relevant stakeholders can be invited to address issues pertaining to the developments in the Papuan Provinces. 

TERJEMAHAN KOMUNIKE NOMOR (9):

Mengenai masalah hak asasi manusia di Provinsi Papua (West Papua), Indonesia, para Pemimpin:

i. Mengakui bahwa forum yang paling tepat untuk membahas persoalan hak asasi manusia adalah di PBB melalui Dewan Hak Asasi Manusia PBB; 

ii. Menegaskan kembali kedaulatan Indonesia atas West Papua dan mengakui bahwa para Pemimpin MSG telah menyampaikan pandangan kolektif mereka mengenai masalah ini yang sepenuhnya tercakup dalam Komunike PIF;

iii. Mendesak PIF untuk mengimplementasikan keputusan Komunike Pemimpin PIF pada bulan Agustus 2019 agar Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB melakukan misi ke Papua Barat dan Provinsi Papua dan harus mempertimbangkan akar permasalahannya;

iv. Meminta Ketua MSG untuk menyurat kepada Anggota Asosiasi (Indonesia) untuk mengizinkan kunjungan HAM PBB ke West Papua dan meminta Dewan HAM PBB agar Laporan mengenai pelanggaran hak asasi manusia di West Papua, disampaikan pada waktu yang tepat untuk dipertimbangkan dalam KTT MSG berikutnya tahun 2024;

v. Mengarahkan Sekretariat untuk mendampingi Komisaris Tinggi HAM PBB dalam kunjungan mereka dan membuat Laporan mengenai perkembangan sosial-ekonomi yang konstruktif di West Papua dan menyampaikannya untuk pertimbangan KTT MSG berikutnya tahun 2024; Dan

vi. Mengarahkan juga Sekretariat untuk mengembangkan pengaturan dialog melalui Pemerintah Indonesia, selama SOM formal, di mana semua pemangku kepentingan terkait dapat diundang untuk mengatasi isu-isu yang berkaitan dengan pembangunan di Provinsi Papua.

TEKS ASLI KOMUNIKE NOMOR (13):

APPLICATION FOR MSG MEMBERSHIP BY THE UNITED LIBERATION MOVEMENT OF WEST PAPUA.

On the application for MSG Membership by the United Liberation Movement of West Papua the Leaders acknowledged the decision of the MSG Foreign Ministers on the various issues raised under this agenda and:

i. Noted that ULMWP does not meet the existing criteria for Membership under the Agreement Establishing the MSG that will warrant grant of membership status;

ii. Noted that ULMWP Membership application cannot be approved because consensus could not be reached by all Members;

iii. Agreed that ULMWP's application does not satisfy the Revised Criteria for full membership of the MSG which would inevitably require the review of the Agreement Establishing the MSG;
iv. Agreed for one-year moratorium on new membership to the MSG and directed the Secretariat to further refine the Membership Guidelines;

v. Mandated the Secretariat to explore ways on how MSG can establish closer collaboration with the Government of Indonesia by leveraging the Special Autonomous Arrangements to draw special focus on social, economic development and empowerment of the people of West Papua and the Papuan Provinces;

vi. Tasked the Secretariat to develop the concept of "Constructive Engagement Platform," such as an annual MSG/Indonesia Parliamentary Dialogue on developments in the Papuan Provinces in line with Leaders' decision to create a 'space' for dialogue with the Government of Indonesia.

vii. Reinforced that the Membership of the MSG must be limited only to Sovereign and Independent States with the special arrangements for FLNKS; 

viii. Agreed to request the MSG Chair to write to PIF's Chair to ensure that the visit of the UN Human Rights Commissioner to Indonesia is undertaken; 

ix. Agreed to request the Associate Member to allow the visit of the UN Human Rights Commissioner to West Papua and to have the Commissioner's Report on human rights issues in West Papua delivered for the consideration of the next MSG Summit in 2024; and

x. Agreed for Leaders to undertake visits to Paris and Jakarta and make representations on the decolonisation process in New Caledonia and the developments in the Melanesian provinces in Indonesia. 

TERJEMAHAN KOMUNIKE NOMOR (13)

PERMOHONAN KEANGGOTAAN MSG OLEH UNITED LIBERATION MOVEMENT FOR WEST PAPUA.

Mengenai permohonan Keanggotaan MSG oleh United Liberation Movement of West Papua (ULMWP) para Pemimpin mengakui keputusan Menteri Luar Negeri MSG mengenai berbagai isu yang diangkat dalam agenda ini, dan:

i. Dicatat bahwa ULMWP tidak memenuhi kriteria Keanggotaan berdasarkan Perjanjian Pembentukan MSG yang akan menjamin pemberian status keanggotaan;

ii. Mencatat bahwa permohonan Keanggotaan ULMWP tidak dapat disetujui karena konsensus tidak dapat dicapai oleh seluruh Anggota;

iii. Menyetujui bahwa permohonan ULMWP tidak memenuhi Kriteria Revisi untuk keanggotaan penuh MSG yang tentunya memerlukan peninjauan kembali Perjanjian Pembentukan MSG;

iv. Menyetujui moratorium satu tahun mengenai keanggotaan baru MSG dan mengarahkan Sekretariat untuk lebih menyempurnakan Pedoman Keanggotaan;

v. Memberi mandat kepada Sekretariat untuk mencari cara bagaimana MSG dapat membangun kolaborasi yang lebih erat dengan Pemerintah Indonesia dengan memanfaatkan Pengaturan Otonomi Khusus untuk memberikan fokus khusus pada pembangunan sosial, ekonomi dan pemberdayaan masyarakat Papua dan Provinsi Papua;

vi. Menugaskan Sekretariat untuk mengembangkan konsep “Platform Keterlibatan Konstruktif,” seperti Dialog tahunan MSG/Parlemen Indonesia mengenai perkembangan di Provinsi Papua sejalan dengan keputusan Pemimpin untuk menciptakan ‘ruang’ dialog dengan Pemerintah Indonesia.

vii. Diperkuat bahwa Keanggotaan MSG harus dibatasi hanya pada Negara Berdaulat dan Negara Merdeka dengan pengaturan khusus untuk FLNKS;

viii. Menyetujui untuk meminta Ketua MSG menulis surat kepada Ketua PIF untuk memastikan bahwa kunjungan Komisaris Hak Asasi Manusia PBB ke Indonesia dilakukan;

ix. Menyetujui untuk meminta Anggota Asosiasi mengizinkan kunjungan Komisaris Hak Asasi Manusia PBB ke West Papua dan agar Laporan Komisaris mengenai isu-isu hak asasi manusia di West Papua disampaikan untuk pertimbangan pada KTT MSG berikutnya pada 2024; Dan

x. Menyepakati para Pemimpin untuk melakukan kunjungan ke Paris dan Jakarta dan memberikan representasi mengenai proses dekolonisasi di Kaledonia Baru dan perkembangan di provinsi Melanesia di Indonesia.

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Hollywood Movies