Type Here to Get Search Results !

Aturan Perang Humaniter Internasional dan Operasi Militer Indonesia

Pasal 3 ayat 1 Konvensi Jenewa 1949 untuk melindungi hak asasi manusia dan menjamin keselamatan nyawa masyarakat sipil dalam perang. tetapi,
Indonesia sebagai salah satu Negara anggota PBB tak ikuti aturan perang humaniter internasional. 

Sejak 1 Mei 1963 Indonesia menduduki pulau Papua Barat dengan kekuatan militernya untuk membubarkan Negara West Papua yang Merdeka secara dejure and defacto pada tanggal 1 Desember 1961.

Untuk merebut pulau Papua Barat, 
Negara Indonesia dengan alat militernya melakukan 15 [lima belas] Operasi Militer di tanah air Papua Barat, yaitu :
1. Operasi Wisnumurti I dan II
2. Operasi Wisnumurti III dan IV
3. Operasi Baratayudha
4. Operasi Sadar, Baratayudha dan Wibawa
5. Operasi Pamungkas
6. Operasi Kikis
7. Operasi Sapu Bersih
8. Operasi Sate
9. Operasi Galak I
10. Operasi Galak II
11. Operasi Kasuaru I dan II
12. Operasi Rajawali I dan II
13. Operasi Pengamanan Daerah Rawan
14. Operasi Pengendalian Pengibaran Bintang Fajar
15. Operasi Penyisiran di Wamena [Operasi Koteka]

Dalam 15 Operasi Militer Indonesia di tanah air Papua Barat menembak mati secara membabi buta ratusan ribu nyawa masyarakat sipil tak berdosa menjadi korban seperti Sorong berdarah, Manokwari berdarah, Wasior berdarah, Nabire berdarah, Jayapura berdarah, Wamena berdarah dari tahun 1963 sampai hari ini pun operasi militer besar2an di Puncak Jaya, Ndugama, Intan Jaya, Timika [Nemangkawi], Yahukimo, Pengunungan Bintang, Sorong [Maybrat], seluruh tanah air Papua Barat operasi militer indonesia sedang berlangsung untuk menguasai penuh pulau Papua Barat dan mau mengindonesiakan Orang Asli Papua [OAP] secara paksa dengan moncong senjata demi Emas Papua. Tetapi,
Luka di hati Orang Papua Barat tak akan di sembuhkan dengan jalan aspal, jembatan, bangunan dan uang kertas rupiah.

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat bukan TERORIS dan bukan juga baru lahir kemarin. Tetapi,
TPNPB atau Papoea Vrijwilligers Korps [PVK] sudah ada sejak 1960 sebelum negara indonesia menduduki pulau Papua Barat.

TPNPB adalah pagar Negara West Papua yang melawan negara kolonial indonesia yang menduduki pulau Papua Barat dan menginjak-injak harkat dan martabat manusia kulit hitam melanesia Papua Barat.

Indonesia jangan menipu di media nasional, forum2 kawasan pasifik dan forum2 dunia internasional tentang fakta Sejarah Bangsa Papua Barat atas kekejaman militer indonesia untuk memusnahkan manusia kulit hitam melanesia di tanah air Papua Barat.

TPNPB perang dengan militer indonesia, 
atas dasar sejarah bangsa Papua Barat.
Untuk melindungi hak asasi manusia sesuai humaniter perang internasional, Negara Indonesia dan aparat tni_polri jangan melibatkan masyarakat sipil orang asli Papua maupun orang pendatang untuk memata-matai penggerakan TPNPB menjadi informan untuk menjaga masyarakat sipil tidak menjadi korban berjatuhan.

Orang Asli Papua tidak membenci masyarakat sipil pendatang tetapi masyarakat sipil pedatang yang ada di Papua Barat kerja sebagai asn, tni-polri, dokter, perawat, pengusaha, tukang bangunan, tukang ojek, pengganguran, harus tau sejarah Bangsa Papua Barat. 
Rakyat dan Bangsa Papua Barat menuntut Hak Status Politik Bangsa Papua Barat yang di manipulasi oleh Indonesia, Amerika Serikat, dan PBB demi kepentingan Emas Freeport Papua Barat.

Negara Indonesia perlu anda ketahui bahwa luka di hati Orang Asli Papua tak akan bisa disembuhkan dengan jalan aspal, jembatan, bangunan dan uang kertas rupiah.

Rakyat dan Bangsa Papua Barat akan bangkit dan bangkit menentukan nasib bangsanya sendiri diatas tanah air tercinta Papua Barat.

Cinta tanah air sampai Mati ! ✊
Augustinus Aud 

=====
Ket. foto, aparat gabungan tni_polri menembak mati mama Weslina Tabuni pada 26 Februari 2020 di Ndugama, Papua Barat.

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Hollywood Movies