Type Here to Get Search Results !

Dituding Makar karena Bela Mahasiswa Papua, LBH Bali: Kami Pengacara!

DENPASAR - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bali Ni Kadek Vany Primaliraing angkat bicara terkait pelaporan dirinya oleh ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) Bali. Dijelaskan Vany sebagai pengacara, dirinya tidak bisa dipidana dalam konteks pendampingan hukum terhadap kliennya.

"Kami sebagai pengacara tidak bisa dipidana terhadap pendampingan terhadap klien. Itu jelas ada perlindungan terhadap perlindungan pengacara," jelas Vany saat dikonfirmasi Selasa (2/8/2021).

Lebih lanjut, menurut Vany aksi yang dilakukan organisasi mahasiswa Papua itu bukan makar. Itu hanya bagian dari penyampaian pendapat di muka umum.

Vany menjelaskan, pendampingan terhadap organisasi yang menyampaikan pendapatnya di muka umum juga tidak hanya dilakukan terhadap Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) oleh YLBHI Bali. Sejumlah organisasi lain yang pernah menyampaikan pendapat di muka umum juga dilakukan oleh YLBHI Bali.

"Yang kedua, itu sebenarnya bukan makar ya. Itu penyampaian pendapat di muka umum. Dasarnya adalah yang menyampaikan pendampingan pendapat di muka umum bukan hanya mahasiswa Papua,” kata Vany.

Vany melanjutkan, ada beberapa organisasi lain juga didampingi LBH Bali. Seperti terkait aksi buruh di DPRD pun, juga demo mahasiswa tolak omnibuslaw.

“Kalau dilaporkan makar. Kami juga gak paham maksudnya. Karena pada dasarnya ini pendampingan hukum terhadap orang-orang yang ingin mendapatkan pendampingan hukum. Kan balik lagi kami mendampingi klinem terkait klien menyampaikan pendapat di muka umum," tandasnya.

Sebelumnya, Ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) wilayah Bali melaporkan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bali Ni Kadek Vany Primaliraing ke Polda Bali pada Senin (2/8/2021). Vany dilaporkan atas tuduhan dugaan makar lantaran membela Aliansi Mahasiswa Papua.

Laporan itu dibuat dalam bentuk Dumas dengan nomor laporan Dumas/539/VIII/2021/SPKT/Polda Bali.

"Kami laporkan atas dugaan tindak pidana makar yang diatur dalam pasal 106 KUHP Indonesia," kata Rico Ardika Panjaitan selaku tim hukum PGN Wilayah Bali, Selasa (3/8/2021) di Denpasar.

Selain itu, laporan yang mengarah ke Vany terkait dugaan pemufakatan makar Pasal 110 KUHP.

Dijelaskan Rico, laporan ini bermula saat sejumlah mahasiswa asal Papua di Bali, yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) mendatangi Kantor YLBHI Bali, Denpasar, Senin (31/5/2021) lalu.

Di sana, YLBHI Bali memberikan fasilitas dan pendampingan bagi AMP. Rico menuturkan sejumlah mahasiswa itu melakukan orasi tentang pembebasan Papua dan Papua Barat.

"Di mana sangat jelas dalam orasi dan nanyian yang dilakukan AMP Bali itu memenuhi unsur pasal 106 KUHP," ujarnya.

Guna mendukung laporan ke Polda Bali, pihaknya juga telah melampirkan postingan dari akun Instagram LBH Bali yang memuat foto pendampingan tersebut. Selain itu juga dilampirkan video Youtube di kantor YLBHI Bali, terkait orasi dari sejumlah mahasiswa AMP yang menyebut "Papua bukan merah putih, Papua bintang kejora".

Lihat artikel asli

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Hollywood Movies