Type Here to Get Search Results !

Ibrahim Peyon: Perjuangan itu perubahan

Perjuangan itu identik gerakan untuk menciptakan suatu perubahan dari suatu kondisi sosial menuju kepada kondisi sosial yang lain. Bila perubahan ini dialami melalui suatu proses yang lama disebut evolusi, sedang suatu perubahan sosial tertentu terjadi dalam waktu relatif singkat disebut Revolusi. Sebuah revolusi terjadi dengan dua cara revolusi lewat gerakan militer, dan revolusi gerakan sipil, atau kombinasi keduanya, bila terkait dengan revolusi kemerdekaan. Revolusi juga terjadi terkait dengan ilmu pengetahuan, teknologi, pertanian dan industri. Misalnya, revolusi industri penerbangan, teknologi komunikasi semisal internet, dan energi, dll. Disebut revolusi karena perubahan secara radikal dari satu keadaan/kondisi sosial tertentu kepada keadaan/kondisi sosial lain dalam waktu singkat. 

Perjuangan bangsa Papua untuk kemerdekaan itu bagian dari proses untuk mencapai perubahan yang cepat atau sebuah proses revolusi, proses dari kondisi kolonialisme menuju pada kondisi kebebasan atau kemerdekaan. 

Dengan demikian, perjuangan Papua ialah dinamis, berkembang, dan terus berubah tiap waktu dan tiap generasi sesuai dengan perkembangan, kemajuan dan kebutuhan politik dari perjuangan tersebut. Semua proses sejarah mulai dari 1 Desember 1961-17 Oktober 2020 adalah dinamika yang akan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan politik. Di mana berbagai organisasi politik atau organisasi gerakan telah dibentuk, dan akan terus dibangun sesuai dengan perkembangan sosial politik, berganti generasi dan berganti para pemain politiknya. 

Dalam perjuangan tidak ada yang statis, bila perjuangan itu statis maka dipastikan perjuangan mati dan tidak berkembang. 

Termasuk perubahan konstitusi atau undang-undang dasar 1 Juli 1971, dan UUDS 17 Oktober 2020 ini. Tidak ada hukum yang statis dalam sejarah revolusi, semua hukum bisa dirubah sesuai dengan kebutuhan dan situasi dalam konteks perjuangan itu. Aturan dibuat sesuai visi, misi, dan agenda dari suatu perjuangan, untuk menjelamatkan agenda perjuangan itu sendiri. 

Di negara-negara yang sudah merdeka dan berdaulat pun, biasa mengalami perubahan konstitusi atau undang-undang Dasar sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan kondisi negara tersebut.

Misalnya, Bunder Republik Jerman, di mana konstitusi negara Jerman, atau UUD Negara Bunder Republik Jerman disebut Grundgesetz telah mengalami perubahan empat kali, sesuai dengan perubahan situasi politik tertentu. UUD negara Jerman yang dipakai hari ini adalah UUD yang dibuat pada tahun 1990 yang menggantikan UUD yang dibuat tahun 1949. Di mana UUD 1949 itu dibuat pasca rezim Nazi dan kalah perang dunia, sebelumnya ada UUD lain berlaku di masa nazi dan sebelum masa kekuasaan Nazi. Sedang UUD 1990 itu dibuat pasca Jerman Barat dan Jerman Timur bergabung menjadi satu. 

Disahkannya UUDS pada 14-17 Oktober 2020 adalah bagian dari dinamika tersebut.

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Hollywood Movies