Type Here to Get Search Results !

Enam Pelaku KRP III Tetap Diproses Hukum

Written by Bela/Loy/Papos    
Saturday, 22 October 2011 00:00

JAYAPURA [PAPOS] – Kapolda Papua Irjen [Pol], Bigman Lumban Tobing menegaskan bahwa ke enam pelaku Kongres Rakyat Papua [KRP] III yang saat ini menjadi tahanan, tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

Penagasan itu disampaikan Kapolda Papua Irjen [Pol] Bigman Lumban Tobing kepada wartawan usai pertemuan dengan FORKOMPIMDA diantaranya Kapolda Papua, Pangdam XVII Cenderawasih, tokoh Masyarakat serta tokoh agama di ruang kerja Gubernur, Jumat [21/10] kemarin. ‘’Kita sudah cukup toleransi. Kegiatan KRP sudah menyimpang, bahkan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah tempak pelaksanaan dimana, tetapi sampai sekarang mereka tidak mengantongi ijin. kita sendiri cukup sabar menunggu, tetapi mereka tidak ada itikad baik mereka untuk mengurus ijin,’’ tegas Kapolda.

Ia juga meminta kepada wartawan untuk menyampaikan dan menyajikan berita yang kondusif, bukan menimbulkan kekuatiran-kekuatiran yang dampaknya kurang baik kepada masyarakat.

‘’Kami dari Penyidik Direskrim Umum dan Direskrim Khusus Polda Papua masih terus melakukan pengembangan terhadap 6 tersangka yang berhasil diamankan di Mapolda Papua Papua, Rabu (19/10) lalu,’’ kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat [Humas] Polda Papua, Komisaris Besar Polisi, Wachyono saat dikonfirmasi wartawan, Jum’at (21/10) kemarin.

Sampai sekarang kata Kabid Humas, pihaknya belum ada penambahan tersangka terkait pelakanaan KRP III, Rabu [19/10] lalu. “Kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dulu dan melakukan pengembangan terhadap 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini,” ujar Wachyono lewat Telephone selulernya.

Dari 6 orang yang sudah di tetapkan tersangka ini diantaranya, Yoboisembut yang [Presiden Bangsa Papua Barat], Edison Gladius Waromi [perdana Menteri Papua Barat], August Makbrawen, Dominikus Sorabut, Selpius Bobi [Ketua Panitia KRP III], dan Gat Wenda

Wachyono menegaskan, ke enam tersangka ini, 5 diantaranya kasus Makar masing-masing, Yoboisembut, Edison Gladius Waromi, August Makbrawen, Dominikus Sorabut, dan Selpius Bobi. Mereka di kenakan pasal 110 ayat (1) KUHP dan 106 KUHP dan 160 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidu.

Sedangkan tersangka, Gat Wenda dikenakan pasal Undang-undang Darurat yakni, pasal 2 ayat (1) undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Gat Wenda dikenakan Undang-undang darurat karena saat usai pelaksanaan Kongres Rakyat Papua III ditemukan sebilah parang. “Waktu dia diperiksa dalam mobil aparat gabungan TNI/Polri menemukan sebilah parang miliknya dan dia mengaku bahwa para tersebut miliknya,” jelas Wachyono

Disinggung terkait penemuan 3 mayat diantaranya, di belakang Gunung, tepatnya di belakang Korem 172/PWY dan di lereng bukit, distrik Heram, Kabid Humas Wachyono menegaskan bahwa pihaknya, belum bisa memastikan penyebab ketiga mayat yang ditemukan tersebut. “Ketiga korban tersebut masih di otopsi dan kalau sudah ada hasilnya nanti akan di beritahukan,” ujarnya. [bela/loy]

Posted via email from West Papua Merdeka News

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Hollywood Movies