Type Here to Get Search Results !

Soal Tambahan 11 Kursi DPRP - John Ibo: Pusat Paksa Papua

JAYAPURA – Meski putusan MK tentang tambahan 11 kursi di DPRP telah lama keluar, namun komentar pedas terkait hasil putusan itu baru saat ini dikeluarkan oleh Ketua DPRP Drs. John Ibo, MM.

Pihaknya menegaskan bahwa 11 kursi tambahan DPRP hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu itu sangat di luar dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Sebelas kursi tambahan ini, menurut DPRP sangat diluar dari perundang-perundangan yang berlaku. MK, kami tidak mau menggunakan kuasa untuk menekan kebenaran," tandas John Ibo, Rabu (1/9) kemarin.

Dikatakan, MK telah menginstruksikan Papua untuk menjalankan pengangkatan 11 anggota DPRP tersebut, namun tidak ada dasar Undang-Undang-nya, karena dalam UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus tidak ada, begitu juga UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah juga tidak ada, dan PP No 16 juga tidak ada.

‘Meski tidak ada dasar, namun Papua dipaksa untuk melakukan pengangkatan 11 kursi DPRP itu. Jika MK berani, MK harus memerintahkan pemerintah untuk menurunkan kepada kami satu peraturan pemerintah saja. Kami tidak berani buat karena cantolan-cantolan hukumnya tidak ada," jelasnya.

Soal tuduhan bahwa 11 kursi tambahan DPRP ini, karena bertolak bahwa DPRP ini dianggap separatis, John Ibo menegaskan bahwa stigmatisasi tentang separatis dan OPM, agar jangan lagi dipakai di Papua, karena itu cerita hari kemarin yang tidak ada artinya lagi dan hal itu memundurkan pembangunan dengan stigmatisasi seperti itu. Pembangunan tidak berjalan dan orang tidak bisa bergerak bebas dalam suatu negara.

"Masak pakai terus stigmatisasi di Papua untuk menekan pejabatnya, sehingga tidak bebas bekerja," jelasnya.

Soal Raperdasus pengangkatan 11 kursi yang telah sampai di DPRP, John Ibo mengatakan Raperdasus tersebut sudah dapat dibahas dan DPRP sudah mengambil langkah, bahkan Komisi A DPRP akan berangkat ke Jakarta dengan satu tim untuk menanyakan kepada pemerintah pusat dan meminta petunjuk dasar hukumnya untuk melaksanakan putusan MK tersebut.

"Jika DPRP menyusun satu aturan untuk pelaksanaan pengangkatan 11 kursi versi MK maka cantolan hukumnya yang mana? UU Otsus tidak ada, UU 32 tidak ada juga, PP No 16 tidak ada semua, kita mau pakai UU apa? Itu yang akan kami tanyakan kepada pemerintah pusat," tandasnya.

Soal 11 kursi tambahan tersebut, John Ibo justru mempertanyakan, apakah karena kecurigaan dimana DPRP saat ini dianggap separatis dan 11 kursi tambahan DPRP tersebut untuk memberikan perimbangan.

"Yang ada 56, kalau terjadi pengambilan keputusan itu, yang 11 kursi itu mau apa. 11 kursi itu tidak akan menang. Bahwa mereka merah putih, bukan itu. Di DPRP itu semua merah putih. Jadi, ini akan mengalami kendala ke depan," tandasnya.(bat/fud)

Posted via email from SPMNews' Posterous

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Hollywood Movies