Type Here to Get Search Results !

Polda Bantah Berita Miring di Luar Negeri

Siapa yang Benar. Siapa yang Sudah dikenal Penipu?

JAYAPURA–Menyusul adanya pemberitaan miring di media massa luar negeri seperti di Australia dan Amerika Serikat soal aksi demo yang dilakukan Forum Demokrasi Rakyat Papua Bersatu, Kamis (8/7) lalu di Kantor DPRP bahwa aksi demo tersebut diikuti oleh 15 ribu orang, langsung dibantah Polda Papua.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Komisaris Besar Polisi, Wachyono mengatakan, aksi demo damai itu sebenarnya tidak sampai diikuti sampai oleh 15 ribu orang.

”Jadi tidak benar kalau aksi demo damai yang dilakukan Forum Demokrasi Rakyat Papua Bersatu diikuti 15 ribu orang, tapi sebenarnya sekitar 2000 orang saja. Dengan demikian kembali dipertanyakan bahwa ada apa dibalik pemberitaan tersebut,” tegasnya ketika dikonfirmasi Cenderawasih Pos di ruang kerjanya, Rabu (14/7) kemarin.

Dikatakan, sesuai laporan permintaan surat izin keramaian di Polda Papua bahwa forum tersebut mengatakan akan diikuti oleh komponen masyarakat yang tergabung dalam berbagai organisasi, bahkan setiap organisasi tersebut akan diikuti oleh ratusan orang, sementara setelah dilakukan pemanggilan terhadap setiap koordinator organisasi tentang jumlah orangnya, maka hanya ada sekitar dua puluh lebih saja.
Diungkapkan, dengan adanya pemberitaan miring tersebut di luar negeri itu membuat kesan tidak baik, artinya terkesan di mata dunia luar bahwa Papua tidak aman dan tidak kondusif, padahal yang sebenarnya sangat kondusif.

Misalnya saja, lanjut Kabid Humas, aktivitas masyarakat berjalan dengan baik, kemudian perkantoran berjalan sebagaimana biasanya, bahkan arus lalu lintas berjalan normal, sehingga jangan dilansir berita yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Perlu diketahui, tambah Kabid Humas, penanggungjawab atau penyelenggara serta peserta kegiatan aksi demo harus memahami, mematuhi kemudian mentaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia sesuai dengan UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan peraturan Kapolri No 9 tahun 2008.

Selain itu, dalam pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dan long march, penanggungjawab atau koordinator dan peserta sanggup menempatkan 1 orang koodinator dalam setiap 50 orang peserta.

”Hal seperti ini juga penting diketahui bagi setiap warga yang ingin melaksanakan aksi demo damai dalam menyampaikan aspirasi atau pendapat bahkan harus dipatuhi karena sesuai dengan undang-undang,”tandasnya. (nal) (scorpions)

Posted via email from SPMNews' Posterous

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Hollywood Movies